Batulicin,kalimantanhits.com – Jangan main-main melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum polres tanah bumbu polda kalsel. Jangankan melarikan diri kepulau jawa, kedalam lobang semut pun mereka cari, Mungkin ungkapan ini lah yang pantas untuk aparat penegak hukum Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.

Dalam upaya memberikan keamanan dan kenyamanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat Bumi Bersujud terhadap Polri, Kali ini Unit Resmob Polres Tanah Bumbu kembali Memburu dan berhasil menangkap Seorang Pelaku atas kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Makasar Provinsi Sulawesi Selatan ini membuahkan hasil bagi Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan selatan di sebuah rumah di Jalan Sungai Saddang 1 No. 32 Kelurahan Maradekaya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (09/01/2022)

Pelaku adalah RCW (46) warga asal Jalan Sungai Saddang 1 No. 32 Kelurahan Maradekaya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai Manager Operasional Sebuah Tempat Hiburan yang bernama Karaoke Oasis di Hotel Eboni Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, pada Minggu (09/01) membenarkan penangkapan pelaku yang semoat kabur membawa uang kedaerah makasar tersebut tersebut.

Kasi Humas pun kepada awak media menjelaskan uraian singkat perkara dan Uraian singkat penangkapan pelaku, Bahwa “Pada hari senin (08/11/2021) Sekitar Jam 17.00 Wita di Hotel EBONI di duga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang di lakukan oleh RCW yang merupakan Manager Operasional Oasis Karaoke.

Terhadap Korban, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 ada Customer yang buka karaoke dan pada hari minggu tanggal 07 November 2021 RCW sudah meninggalkan Mess tempat tinggalnya membawa laptop perusahaan.

Kemudian pada hari Senini Tanggal 09 November 2021 Sekitar 17.00 wita Sdra AKHMAD MUKHTAMAR menelpon Customer yang Karaoke untuk menanyakan pembayaran, namum customer tersebut sudah melakukan pembayaran namum di transfer langsung ke rekening pribadi RCW.

Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan oleh Pihak Oasis Karaoke ternyata RCW menerima 2 (dua) kali pembayaran Customer ke rekening pribadinya yaitu pada tanggal 03 November 2021 sebesar Rp 14.000.000 (Empat belas juta rupiah) dan pada tanggal 06 November 2021 sebesar Rp 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 27.400.000 (Dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di pimpin IPTU ADITHIA PRABOWO, S.Tr.K. yang di backup Unit Jatanras Polrestabes Makassar ( Sulawesi Selatan ) melaksanakan penyelidikan.

Setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku ditempat persenbunyiannya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergerak memburu pelaku di daerah Makasar Sulawesi Selatan serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku RCW pada hari Minggu Tanggal 9 Januari 2022 skj. 01.00 Wita di Jalan Sungai Saddang 1 No. 32 Kelurahan Maradekaya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kini unit resmob sedang dalam perjalanan menuju tanah bumbu membawa pelaku guna proses lanjut diwilayah hukum polres tanah bumbu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

AKBP Tri Hambodo Melalui AKP H I Made Rasa pun menghimbau ” jangan main-main melakukan kejahatan diwilayah hukum polres tanah bumbu, kemanapun melarikan diri akan kami kejar, semua ini untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat Bumi Bersujud kepada Polisi,” tutupnya. (Kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × three =