Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Penganiayan Berat Yang Mengakibatkan Korban Rafi Yanfa berstatus pelajar warga RT.02 Sungai Cuka Meninggal Dunia di Jalan Provinsi Km.164 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Tepatnya Di Cafe Biliyard 88, Pada Rabu (22/12/2021).
Pelaku adalah (AF) warga KM 24 Sompul Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui dan YS (17) warga Jalan Mutiara RT.14 Desa Sungai Danau kecamatan satui kabupaten tanah bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang didamping Kapolsek Satui Iptu Hardaya kepada kalimantanhits.com, pada Rabu (22/12) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Rafi Yanfa.
AKP H I Made Rasa pun menjelaskan Uraian Singkat perkara dan uraian singkat penangkapan kedua pelaku, bahwa ” Pada Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2021 Skj.02.20 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di jalan provinsi Km 164 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten anah Bumbu tepatnya di Cafe Biliyard 88,” jelasnya
Kejadian tersebut terjadi ketika korban selesai melaksanakan kegiatan di Bilyar 88 , Setelah hendak meninggalkn Cafe Bilyar TSB. Pelaku Pembunuhan menyakakan sepeda motor dengan nada gas tinggi (Di geber-Geber) korban merasa tersinggung kemudian meneriaki pelaku dengan nada berani, kemudian pelaku mendatangi korban.
Sempat adu argumen dan berakhir dengan perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka berat akibat senjata tajam.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada bagian kiri dengan kedalaman 1 Cm dan Tolak tulang pada perut dengan kedalaman 3 Cm.
Kasi humas pun menambahkan “Atas kejadian tersebut anggota unit reskrim polsek satui polres tanah bumbu sekitar jam 04.00 wita melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia , Pelaku di ketahui melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan truk bermuatan sawit menuju Batulicin,” tambahnya
“Tidak sampai 1×24 jam Anggota Polsek Satui berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku di jalan provinsi Km.192 desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Selanjutnya kedua pelaku pembunuhan di amanakan dan dibawa Kepolsek Satui Guna Proses Lanjut,”pungkasnya.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada saat dimintai keterangan, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudaj diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan polsek satui.
Atas perbuatan pelaku akan disangkakan dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,”tutupnya. (Kalhit03/afn)