Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit resmob satreskrim polres tanah bumbu polda kalimantan selatan kembali mengamankan seorang perempuan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan korbannya rugi sebanyak Rp.623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta).
Pelaku adalah HUS (26) Warga Jalan Bina Bakat Rt. 4 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi Erfan Kepada Kalimantanhits.com, Pada Rabu (22/12) membenarkan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
AKP H I Made Rasa pun menjelaskan uraian singkat perkara dan penangkapan terhadap berinisial HUS yang diduga sebagai pelaku, Bahwa ” Pada Hari Rabu Tanggal 10 November 2021 sekitar jam 08.00 wita di rumah korban Jalan Transmigrasi Km. 3,5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh HUS,”jelasnya
Berawal dari korban ditawarkan investasi oleh temannya, dikarenakan korban terdesak ingin mengembalikan uang orang yang ada di korban saat penipuan investasi Maria Syakira kemarin.
Korban pun diberikan nomor hp pelaku dengan No : 082153680507. Kemudian korban menghubungi pelaku dan korban bertanya investasi ini bergerak dibidang apa Lalu pelaku menjelaskan bahwa investasi pelaku bergerak di bidang perminyakan dan mengirimkan list slot investasinya.
Korban pun percaya lalu dan besoknya pada hari Rabu Tanggal 10 November 2021 sk. 08.00 wita korban langsung mentransfer ke nomor rekening pelaku ke Bank Mandiri dengan No. Rek: 310015780037 an SAIDATUL HUSNA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya Korban mentransfer lagi setelah beberapa menit sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang sama.
Kemudian korban mentransfer lagi pada hari Kamis Tanggal 18 November 2021 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) ke bank BRI milik pelaku dengan No. Rek: 012601001303560 atas nama didgua pelaku.
Namun pada hari Jumat Tanggal 19 November 2021 sekutar 08.00 wita korban mendengar kabar bahwa pelaku sudah kabur dan tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp.623.000.000 (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah)
Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yamg dipimpin kanitnya Bripka Robinson melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n HUS pada hari Selasa Tanggal 21 Desember 2021 sekitar jam 15.00 Wita di Jalan Bina Bakat Rt. 4 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan polres tanah bumbu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
AKP H I Made Rasa pun terus menghimbau kepada masyarakat tanah bumbu agar selalu berhati-hati dan jangan mudah percaya serta tergiur dengan hal yang menjanjikan keuntungan besar, karena pelaku kejahatan saat ini nerbagai macam cara untuk melakukan penipuan dan penggelapan kepada korbannya jika ada kesempatan,”tutupnya. (Kalhits03/afn)