Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu Berhasil membekuk 5 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian,pada Minggu (19/12/2021).
Pelaku adalah HER (40) warga Jalan Dharma Praja Rt 01 Kelurahan gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, BY (51) warga Jalan Brigjen H. Hasan Basri Rt. 01 Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir, ZAI (24) warga Jalan Brigjen H.Hasan Basri No. 40 Gg. Sekumpul Rt. 08 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, RUS (30) warga Jalan Arif Rahman Hakim Gg Lamuru Rt 04 Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir,dan HD warga Desa Betung Rt 06 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rakhmat kepada Kalimantanhits.com, Pada senin (20/12/2021) membenarkan penangkapan ke 5 pelaku dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
AKP H I Made Rasa Pun menjelaskan Uraian Singkat Perkara dan Uraian Singkat Penangkapan terhadap ke 5 pelaku tersebut, bahwa “Pada hari Sabtu Tanggal 18 Desember 2021 sekitar Jam 19.59 Wita bertempat di Pabrik Kelapa Sawit PT. Kodeco Agro Mandiri (KAM) yang berlokasi di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak Pidana Pencurian terhadap pipa/besi tiang listrik dengan ukuran Panjang 3m, Diameter 75 cm sebanyak 4 Potong milik Pabrik Kelapa Sawit PT. KAM yg diduga lakukan oleh pelaku HER yang mana kejadian tersebut berawal dari sdr HER menyampaikan rencana pengambilan barang tersebut.
HER menyampaikan kepada Sdr SAID RIDWAN, dengan cara barang tersebut dimuat di Mobil Pick UP L300 warna hitam dengan No. Pol N 8095 YC, setelah barang tersebut sudah diatas Mobil Pick Up setelah itu sdr HER langsung mengawal mobil tersebut sampai ke pagatan, atas kejadian tersebut Pabrik Kelapa Sawit PT KAM , mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000 (Dua belas Juta) Rupiah kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu yang dipimpin kanitnya Aipda Aman Dorris melakukan Penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku Bersama anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap ke 5 pelaku ditempat yang berbeda.
Kini semua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek kusan hilir guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi L300 Model Pic Up, No Pol N 8095 YC, Warna Hitam, Tahun 2010/2477 No ka MHMLOPU39AK057345 No Sin 4D56CFY4225 dan sebanyak 12 Potong Pipa Besi warna merah dengan diameter 21,5 cm.
Para pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pudana penjara kurungan badan,”tutupnya. (Kalhits03/afn)