Batulicin,Kalimantanhits.com – Berdasarkan hasil release polres tanah bumbu, Pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel kembali memeriksa Komisaris dan Komisaris Utama PT Sarabakawa.

Penyidikan ini terkait dugaan penambangan tanpa ijin (peti) yang beberapa waktu lalu diamankan oleh satreskrim polres tanah bumbu didesa mangkalapi kecamatan teluk kepayang kabupaten tanah bumbu.

Pemeriksaan komisaris dan komisaris utama dilakukan dengan cara jemput bola guna mempercepat proses penyidikan.

Adapun pemeriksaan kedua komisaris dan komisaris PT sarabakawa yang diperiksa adalah SHM dan HS, keduanya diperiksa ditempat dan hari yang berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi Kepada media,Pada Jumat (17/12/2021) membenarkan pemeriksaan terhadap kedua direksi PT Sarabakawa tersebut.

Akp H I Made Rasa mengatakan bahwa “pemeriksaan kedua direksi ini terkait dugaan Penambangan Tanpa Ijin yang dilakukan oleh PT Sarabakawa Di desa mangkalapi kecamatan teluk kepayang beberapa waktu lalu,” katanya.

H I Made Rasa pun menjelaskan “Pihak penyidik unit tipidter satreskrim polres tanah bumbu telah melakukan pemeriksaan terhadap SHM pada hari rabu tgl 15 desember 2021, dikediamannya di batulicin”

“Dan untuk HS penyidik unit tipidter satreskrim polres tanah bumbu melakukan pemeriksaan pada hari kamis tgl 16 desember 2021 di banjarmasin keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Tersangka HSR selaku direktur PT Sarabakawa,”jelasnya

Kasi humas menambahkan “kenapa dilakukan penyidikan tidak dipolres tanah bumbu dikarenakan untuk mempercepat pemeriksaan penyidik dengan sistem jemput bola,”tambahnya

“Sementara polres tanah bumbu hanya membenarkan saja, pemeriksaan kedua nya sebagai saksi terkait dugaan penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh PT Sarabakawa di desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.

Telah diberitakan sebelumnya, petugas mengambil mempolicile line di lokasi, yaitu Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/11/2021) malam lalu.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan, penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eight − 7 =