Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit reskrim Polsek Satui yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah bumbu kembali mengamankan dua orang dugaan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan di Jalan Provinsi Desa Sabuhur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, pada selasa (14/12/2021).
Di duga pelaku adalah SP (38) warga Jalan Karang Taruna Rt. 02 Desa Karang Jawa Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan RD (35) warga Jalan Pelabuhan Desa Tanjung dewa Rt. 06 Rw. 08 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut yang saat ini masih berstatus ditahan atau diproses dalam perkara lain di Polres Tanah Laut.
Kapolres Tanah AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humas AKP H Iberahum Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi Erpan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberataan di wilayah Satui.
” Dua pelaku sudah diamankan namun satu pelakunya diserahkan ke Polres Tanah Laut karena kasus sabu-sabu,” katanya.
Dari kedua pelaku itu, sebenarnya bukan pelaku utamanya. Mereka ini merupakan penadah hasil curian tersangka utama yang masih DPO.
” Anggota kita masih dilapangan melakukan pencarian terhadap pelaku utamanya,” terang Made.
Dijelaskan AKP H Made, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/12/2021) pukul 04.00 wita dinihari di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Provinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Yang mana saat itu, korban terbangun karena mendengar suara dan tiba-tiba ada laki-laki yang mengancam parang di balik badannya dan mengatakan jangan bergerak tetap tidur dan berkata dimana nyimpan duit dan korban hanya menjawab tidak tahu.
Setelah itu pelaku pergi dan pelapor membangunkan ibu bos, karna korban ketakutan setelah di cek, ternyata 3 buah HP hilang didalam rumah.
Korban pun melaporkan kejadian itu, hingga akhirnya jajaran Unit reskob Polres Tanbu bersama Polsek Satui diback up Unit Resmob Polres Tanah Laut dan Unit Reskrim Polsek Jorong melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Selasa (14/12/2021) pukul 02.00 wita.
” Dari penangkapan itu ternyata salah satu tersangka yakni RD, menyimpan paket sabu dan di serahkan ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjutnya,” katanya. (Kalhits03/afn)