Batulicin,Kalimantanhits.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan menyerahkan tersangka dan barang dua pelaku Perkara tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap barang dan orang yang menyebabkan luka berat serta mengakibatkan matinya Jurkani legal sebuah perusahaan tambang batu bara yang ada di tanah bumbu ke kejaksaan negeri tanah bumbu ( tahap II), Pada senin (13/12/2021).
Berkas perkara kedua pelaku yang dilimpahkan penyidik ini masing masing, YURDIANSYAH Als IYUR Bin ABDUL KHAIR dan NASRULLAH Als ANAS Bin ( Alm ) SYARWANI.
“Hari ini penyidik limpahkan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Jurkani ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atau tahap II,” jelas Akp H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kepada wartawan, Senin (13/12).
Pelimpahan berkas ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi serta melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap I).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menetapkan pasal Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-2e dan ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang berbunyi secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap barang dan orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain atau melakukan penganiayaan berat dan mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Kalhits03/afn)