Batulicin,Kalimantanhits.com – Sikat penjahat lindungi masyarakat, inilah motto unit reemob satreskrim polres tanah bumbu polda kalimantan selatan untuk berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bumi bersujud.
Kali ini unit resmob kembali mengamankan 5 orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan setelah menerima adanya laporan dari MIS (15) warga Komplek Sawmill Rt.12 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang menimpa dirinya Dijalan Raya Batulicin Tepatnya Dilapangan Futsal Disamping Hotel Friendship, Pada kamis (09/12/2021).
AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu Melalui AKP H I Made Rasa selaku kasi humas setempat yang didampingi Iptu Wahyudi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu kepada kalimantanhits.com, Pada Sabtu (11/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, tadi malam sekitar jam 24.00 wita unit resmob yang dipimpin bripka robinson selaku kanitnyya bersama anggota mengamankan 5 orang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan,”katanya.
Para pelaku adalah MIFTAHUL MUNIR (18) warga gang Seroja Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, MSDN (17) warga Jl.Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, IRF (15) warga Jl. Pelita 3 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, YD (16) warga Jl. Karang Jawa Desa Karang Jawa Kecamatan Simpang Empat, dan MAA (15) warga Jl. Transmigrasi Plajau Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
AKP H Iberahim Made Rasa pun menjelaskan uraian singkat perkara dan Uraian singkat penangkapan para pelaku, Bahwa “Pada Hari Kamis Tanggal 09 Desember Sekitar jam 16.00 Wita Dijalan Raya Batulicin Tepatnya Dilapangan Futsal Disamping Hotel Friendship Telah Terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan Berawal Dari Korban Sparing Futsal.
Setelah Itu Korban MIS Bersama Temannya MAH Sedang Duduk Untuk Menunggu Lapangan Yang Kosong Kemudian Teman Korban Ini Tidak Sengaja Memperhatikan Pelaku Yang Sedang Bermain Futsal Dilapangan, Lalu Merasa Dirinya Terus Diperhatikan Pelaku Tidak Terima Dirinya Diperhatikan.
Kemudian Pelaku Keluar Lapangan Dan Menghampiri Teman Korban lalu Setelah Itu Pelaku Dan Temannya Langsung Memukul Bagian Kepala Belakang Teman Korban.
Korban Merasa Tidak Terima Temannya Dipukul Datang Untuk Melerai Tapi Malah Ikut Dipukuli Oleh Pelaku Tersebut. Atas Kejadian tersebut Korban Mengalami Luka Dibagian Wajah Leher Dan Dipukul Dibagian Kepala Belakang Dan Melaporkan Kejadian tersebut Kepolres Tanah Bumbu.
Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n MIFTAHUL MUNIR, IRF YD, dan MAA hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 23.00 Wita Di Jl. Nona Indah Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Dan MSDN pada hari jumat Tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 00.00 Wita di Jl. Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
Untuk para pelaku sudah diamankan dipolres tanah bumbu, kini penyidik sedang mendalami kasusnya dan untuk menyangkakan pasalnya, karena sebagian pelaku dibawah umur pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyakatan Tanah Bumbu untuk penelitian kemasyarakatannya,”tutupnya. (Kalhit03/afn)