Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Kembali Mengamankan pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Pada Sabtu (04/12/2021).
Pelaku adalah MS (24) warga Gang Banyuwangi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP HIMAWAN SUTANTO SARAGIH,SH,SIK,ST melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H IBERAHIM MADE RASA kepada awak media Kalimantanhits.com pada Minggu (05/12) membenarkan penangkapan MS pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasi Humas pun menjelaskan Uraian Singkat Perkara dan Uraian Singkat Penangkapan pelaku, Bahwa ” Pada hari senin tanggal 15 November 2021 sekitar jam 08.30 wita di JI.Banyuwangi Gang Melati Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana penganiayaan,” Jelasnya
“Berawal dari saksi atas nama PRATIWI meminta tolong kepada korban untuk memintakan uang kepada pelaku selaku suami dari saksi untuk membelikan keperluan anaknya”.
Korban pun mendatangi kerumah keluarga pelaku dan berbicara kepada pelaku untuk memberikan dan menafkahi anaknya dikarenakan pelaku jarang menafkahi anaknya dan banyak memberikan alasan jika diminta uang untuk membeli perlengkapan anaknya.
Namun saat korban berbicara kepada pelaku, pelaku langsung emosi dan mengatakan kepada korban bahwa hendak melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung masuk ke dalam rumah.
“Korban pun mengiayakan dan menunggu diluar rumah Pelaku, namun saat terlapor keluar rumah, Pelaku langsung memegang tangan korban erat erat sampai tangan korban lebam,” pungkasnya
Tak hanya sampai disitu Korban juga di tendang dibagian lutut oleh pelaku setelah itu pelaku masuk lagi kedalam rumah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
“Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanitnya Bripka Robinson Bersama anggota bergerak memburu pelaku dan melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar jam 15.00 Wita Di jalan Bamas Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,”imbuhnya.
Kini pelaku sudah diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tutupnya (kalhits03/afn)