Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Di Back Up Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel kembali mengamankan satu orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, pada Senin (29/11/2021)

SDR (37) warga Jl.Rajawali Dusun I Rt.01 Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya di Bekuk Unit Resmob Polres Tanah Bumbu atas dasar laporan dari Ali Hasan selaku korban dari investasi yang dikelola oleh SDR.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi Kepada Kalimantanhits.com Selasa (30/11) membenarkan penangkapan SDR pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

AKP H I Made Rasa pun menjelaskan Uraian Singkat Perkara dan Uraian Singkat Penangkapan Pelaku, Bahwa ” Pada Hari Kamis Tanggal 16 Mei 2019 skj. 19.00 wita di sebuah rumah milik SDR yang terletak di Jl. Rajawali Dusun I Desa Sumber Makmur Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan pembicaraan antara ALI HASAN selaku pemodal yang diserahkan kepada SDR untuk membeli TBS yang di mulai Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2019.

Setelah membeli dari petani tersebeut kemudaian dijual ke pabrik PT. BAHANA SEJAHTERA dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening I PUTU SUDIARTA dengan No.Rek : 0310009911309 ke rekening mandiri ALI HASAN dengan No.Rek : 0310002812744 hingga tanggal 23 Agustus 2020.

Akan tetapi mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.660.859.538 ( tujuh milyar enam ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanitnya Bripka Robinson bersama anggota melakukan penyelidikan, Setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku Unit Resmob yang di Back Up Unit Reskrim Polsek Satui bergerak memburu dan menangkap di tempat persembunyian nya.

Kini pelaku SDR sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan kita sangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.

Akp H I Made Rasa Pun menghimbau kepada masyarakat tanah bumbu agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, Jangan mudah percaya dengan hal yang menjanjikan penghasilan yang instan,”tutupnya. (Kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 4 =