Batulicin,Kalimantanhits.com – Investasi bodong yang sempat hebohkan dunia maya akhirnya sudah selesai penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi saat dijumpai awak media pada Selasa (30/11/2021) membenarkan perkembangan sidik dan lidik kasus Investasi Bodong yang diperankan oleh 4 pelaku yang merupakan dua pasangan suami istri warga Tanah Bumbu.

Akp H I Made Rasa menjelaskan bahwa ” Pada sekitar bulan Juni 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang penggelapan yang dilakukan oleh tersangka atas nama MARIA SARI Dkk. Dengan cara tersangka membuka slot investasi yang diduga tidak benar atau bodong dengan menanamkan modal uang untuk mendapatkan hasil keuntungan dengan bunga sebesar 30% hingga 60% dan pelapor atas nama HERMAN Dkk mengikuti investasi tersebut dengan mentransferkan uang kepada rekening tersangka yang nilainya bervariasi namun dengan waktu yang sudah ditentukan hasil keuntungan beserta modal tersebut tidak di kembalikan oleh tersangka sehingga korban mengalami kerugian.

Kasi Humas Pun menambahkan bahwa “kini berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri tanah bumbu,”tambahnya.

Adapun kerugian yang dialami oleh pelapor dijadikan satu berkas perkara dengan total Kerugian Rp.1.780.000.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).

Dalam perkara tersebut diberkas perkara tersangka utamanya adalah Maria sari als maria, Norman effendi, Normiati dan Muhammad fahri

saksi saksi atau korban dalam berkas perkara adalah Herman , Mirna dengan total kerugian sebanyak 150 juta, Rusdia sebanyak 580 juta, Ermilia sebanyak 450 juta, Windi sebanyak 600 juta, dan Husnul ruaidah.

Adapun barang bukti yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya adalah ; Yang disita dari tersangka MARIA SARI Binti H. ABDUL HAKAM Uang Tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta),2 (dua) buah Hand Phone merk Iphone 12 Pro Max warna pasific Blue, 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme C21 warna Hijau , 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme 7 Pro warna Silver, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung A50S warna biru, 1(satu) utas Gelang Bundar emas, 3 (tiga) utas cincin emas, 1 (satu) utas cincin emas putih , 2(dua) utas kalung emas, 1(satu) utas buah kalung emas, 2 (dua) utas gelang rantai emas, 2 (dua) utas anting tusuk emas, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama dengan no seri : 5221842151214225 warna silver , 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama dengan no seri : 5221842137607229 warna silver, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama Bisnis Premium dengan no seri : 5326595011418071 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama Bisnis Premium dengan no seri : 5326595011847139 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama Bisnis Premium dengan no seri : 5326595011384117 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI dengan no seri : 6013010228018868 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI dengan no seri : 6013014018421605 warna biru
, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI prioritas premium dengan no seri : 5326590001921283 warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan Mandiri dengan no seri : 4617003719269848 warna hitam , 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan Mandiri dengan no seri : 4616993261758357133 warna gold, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan Mandiri dengan no seri : 4616993264919956552 warna gold , 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BCA dengan no seri : 6019007538993933 warna biru , 1 (satu) buku tabungan BRI Britama bisnis Kc Batulicin dengan nomor rekening : 012601001262560 atas nama MARIA SARI , 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes unit pasar kemakmuran kotabaru dengan nomor rekening : 462001024546533 atas nama MARIA SARI

Sedangkan barang bukti Yang disita dari NORMIATI Als MIA Binti (alm) MUHAMMAD NOOR ; 1 (satu) Buah handphone merk Iphone 13 Pro Max warna Gold , 1 (satu) Buah handphone merk Iphone 12 Pro Max warna Pasific Blue, 1 (satu) Utas kalung emas , 2 (dua) utas gelang , 2 (dua) utas anting, 1 (satu) lembar kwitansi an. KHAIRULLAH pembelian sebidang tanah di Bungkukan depan pasar seluas 409 M2 dengan harga Rp. 160.000.000 (Seratus enam puluh juta) tanggal 05 September 2021.

1 (satu) lembar kwitansi an. KHAIRULLAH pembelian sebidang tanah di Bungkukan depan pasar seluas 409 M2 dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 05 September 2021.

1 (satu) sertifikat hak milik tanah nomor : 00134 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Kotabaru, tanggal 03 Desember 2012, 1 (satu) Unit mobil fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1777.

AKP H I Made Rasa Pun menegaskan kesimpulan sementara “Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh MARIA SARI Binti H. ABDUL HAKAM Dkk. Dengan cara penanaman modal uang investasi denga hasil keuntungan 30% hingga 60% yang terjadi di Jalan Batu Benawa RT 09 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan di Jalan Pesantren RT 09 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada sekitar bulan Juni 2021 hingga bulan November 2021.

Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi atas nama HERMAN menerangkan telah terjadi adanya investasi tidak benar atau bodong yang dilakukan oleh tersangka
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi korban atas nama RUSDIAH als MAMA LAILA telah ikut menanamkan modal uang pada bulan Oktober 2021 dan mengalami kerugian sebesar Rp 580.500.000 (Lima ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi atas nama MIRNA SARI AFRIANA Binti Drs AMIR DAUS ikut menanamkan modal uang pada bulan Oktober 2021 dan mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Tersangka an. MARIA SARI Binti H. ABDUL HAKAM melakukan penipuan dengan cara tipu muslihat yaitu investasi terhadap kegiatan usaha kebun kelapa sawit, sarang burung walet dan pertambangan batu bara.

Pasal yg dipersangkakan kepada para pelakunya adalah pasal 378 kuhp jo pasal 372 jo pasal 55, 56 ke 1 e kuhp
Ancaran hukuman 7 tahun

Kasi humas menghimbau Apabila ada yang lapor, penyidik akan mengarahkan kepada pelapor bagi yang kejadiannya di kotabaru, banjarmasin, jawa agar melapor di wilayah kejadiannya delict kejadiannya, bagi yg kejadiannya di tanbu diterima di tanbu akan diberkas karna korban korbannya bukan di tanbu saja,”tutupnya. (Kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × one =