Batulicin,Kalimantanhits.com – Guna memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Bumi Bersujud, Satresnarkoba polres tanah bumbu kembali mengamankan 2 orang diduga pelaku yang kedapatan menyimpan barang haram berjenis Sabu.
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pria yang berinisial PJ (19) warga Perumahan Griya Bumi Raya Permai Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia diringkus pada Kamis (18/11/2021) pukul 21.30 wita di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang diamankan polisi dari PJ ini berupa 1 paket sabu dengan berat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Tak mau sendiri, dia mengakui mendapatkan barang tersebut dari AM (26). Mendapati pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan, bergerak menuju rumah AM, pukul 22.00 wita.
Saat polisi datang, AM justru sempat buang sabunya ke dalam closed, namun polisi membongkarnya dan mendapati satu paket sabu.
Penangkapan dua pria ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba, AKP Setiawan A Mlik SIK, Jumat (19/11/2021).
” Jadi ada dua orang yang ditangkap hasil dari pengembangan. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” katanya.
PJ mendapatkan barang dari AM. Pada saat anggota ingin menangkap AM, polisi langsung mengintrogasi pelaku dan mengaku sempat membuang paketan sabu miliknya kedalam kloset.
” Pagi tadi sekitar pukul 10.30 wita, petugas kembali ke rumah AM untuk membongkar septictank, dan benar saja setelah dibongkar ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil penangkapan itu, kini keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti dari kedua tersangka juga turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut. (kalhits03/afn)