Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang warga Jl. Palu Bangga Desa Bangga Kecamatan Dola Selatan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga sebagai pelaku pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan di perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Pada Selasa (09/11/2021)
Pelaku adalah FD (24) diamankan oleh Unit Reskrim polsek satui di Jl. Provinsi Kelurahan Benua Raya Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Bumbu Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Melalui Kasi Humas Akp H I Made Rasa yang didamping Kapolsek Satui Iptu Hardaya Kepada Kalimantanhits.com, pada Selasa (09/11) Membenarkan Penangkapan terhadap Diduga Pelaku Pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah perkebunan sawit milik perusahaan PT. DELTA Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada hari kamis tanggal 04 November 2021 08.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu pun menjelaskan Uraian Singkat Kejadian dan Uraian Singkat Penangkapan Pelaku berawal ” Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 04 Nopember 2021 Sekitar Jam 08.00 wita telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh diduga pelaku FD kepada Bunga di perkebunan sawit yang berada di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu” jelasnya
“Menurut keterangan pelapor kejadian berawal pada saat pihak security perusahaan PT. DELTA ada mengantarkan korban Bunga kerumah pelapor, dan menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi mengalami luka-luka lecet dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru lis putih yang dibawanya telah hilang, dan menurut keterangan korban saat itu habis diperkosa oleh Saudara FD, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek satui”ungkapnya
Selanjutnya “Setelah pihak kepolisian Polsek Satui menerima Laporan tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian keberadaan pelaku.
Kemudia Unit reskrim polsek satui yang dipimpin kanit reskrimnya Aiptu Makruf bergerak dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Tanah Laut yang di Back up Unit Resmob Polda Kalsel melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku FD pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 jam 10.00 Wita Di Jl. Provinsi Keluraha Benua Raya Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di rutan polsek satui beserta barang untuk di periksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 ( Satu ) Unit sepeda motor yamaha Xeon warna biru lis putih.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 365 kuhp Sub Pasal 76D dan Pasal 76E Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,”tutupnya. (Kalhits03/afn)