Akhir Pelarian 4 Pelaku Penipuan Puluhan Miliar Dengan Modus Investasi Bodong

0
150

Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Paser Polda Kalimantan Timur Akhirnya Berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 4 ( Empat ) orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Ke empat di duga pelaku penggelapan tersebut di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekitar jam 22.00 Wita Di Desa Kerayan Sentosa ( Gunung Kinjang ) Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Ke empat pelaku tersebut adalah NE (24), MS (23), warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda Rt. 9 Rw. 3 Kelurahan Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, MF (29), dan NR (28) warga Jl. Pesantren Rt. 9 Rw. 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa Yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi kepada kalimantanhits.com , Minggu (07/11/2021) membenarkan penangkapan ke empat diduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

AKP H I Made Rasa pun menjelaskan “pengungkapan perkara tersebut atas dasar laporan korban atas nama Herman (25) yang merupakan Desa Bekambit Asri Rt.09 Rw.02 Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,”

Atas dasar laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit nya Bripka Robinson Melakukan Penyelidikan.

Setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergerak dan melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Kasi humas pun menjelaskan uraian singkat perkara bahwa ” Pada bulan januari tahun 2021 di Site BIB real Fi Gini Mulya Desa Girimulyo Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan.

Berawal dari korban Atas nama Herman di tawari untuk menanam modal oleh NE, lalu korban bertanya caranya gimana lalu Oleh NE menjelaskan kalo kamu menanam uang sebesar 1.000.000 nanti setelah 15 (lima belas) hari akan dikembalikan uang sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

kemudian pada tanggal 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada MS selaku istri saudara NE dengan Nomor Rekening 0310014315199 Bank Mandiri sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan saudara NE menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tangggal 05 Nopember 2021 sebesar Rp.91.000.000 (Sembilan puluh satu juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 02 November 2021 korban mengirim uang ke MS lagi dengan No Rek 0310014315199 Bank Mandiri sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

NE menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 19 Nopember 2021 kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2021 sekitar jam 22.00 Wita korban mendapatkan informasi dari temannya yang bernama TAMRIN bahwa NE tersebut sudah tidak ada lagi dirumahnya dan sudah tidak bisa dihubungi kemudian korban mencoba menghubungi nomor handphone NE tersebut dan ternyata benar tidak bisa dihubungi lagi atas kejadian tersebut koban mengalami kerugian Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Kasi humas pun menambahkan bahwa ” sementara yang melapor hanya satu orang, ada kemungkinan korban lainnya yang belum melapor karena diperkirakan total penipuan yang dilakukan tersangka sebanyak puluhan miliar kepada korban lainnya dengan modus yang sama,”

Kini ke empat pelaku sudah diamankan di rutan polres tanah bumbu guna diperiksa lebih lanjut, ada pun barang bukti yang diamankan dari ke empat pelaku sebagai berikut : 1 ( Satu ) Buah Mobil Toyota Rush warna Hitam ( Polsek Kelumpang Tengah ), 1 ( Satu ) Buah Laptop Merk ASUS, 2 ( Dua ) Buah HP Iphone 12 Promax, Uang senilai Rp.70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), 1 ( Satu ) Buah HP merk Realme 7 Pro, 1 ( Satu ) Buah HP Samsung A50, 1 ( Satu ) Buah HP realme C21y, 3 ( Tiga ) Buah Kalung emas, 4 ( Empat ) Buah gelang tangan anak – anak, 1 ( Satu ) Buah gelang tangan orang dewasa, 3 ( Tiga ) Buah cincin anak – anak, 1 ( Satu ) Buah kalung, Sepasang Anting emas putih, 1 ( Satu ) Buah cincin emas putih, 8 ( Delapan ) Buah Kartu ATM BRI, 2 ( Dua ) Buah Kartu ATM MANDIRI, 1 ( Satu ) Buah Kartu ATM BCA, 3 ( Tiga ) Buah buku tabungan Bank BRI, 1 ( Satu ) Buah mobil Toyota Fortuner warna Putih , 1 ( Satu ) Buah Laptop merk Asus Vivobook warna cream, 1 ( Satu ) Buah Ipad Pro Warna Grey, 1 ( Satu ) Buah HP Iphone 13 Pro Max warna Gold, 1 ( Satu ) Buah HP Iphone 12 Pro Max Warna Biru, 1 ( Satu ) Buah HP Vivo V11 Warna Pink, 5 ( Lima ) Buah Kartu ATM BRI, 5 ( Lima ) Buah buku rekening Bank BRI, 1 ( Satu ) Buah Sertifikat Tanah a.n HAMSAH.

Selanjutnya Pelaku & Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

18 + 15 =