Batulicin,Kalimantanhits.com – Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu jangan dianggap remeh, Bahkan tidak memberikan kesempatan untuk para pelaku yang menjadi budak barang haram di Bumi Bersujud ini.
Kini Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang yang di duga sebagai pelaku Bandar Barang Haram tersebut di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jl. Simpang 4 Sumpol Rt 001 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebanyak 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu Seberat 2,84 gram di dapat dari tangan pelaku HD (46) yang merupakan warga Jl. Simpang 4 Sumpol Rt 001 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu, Melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang di dampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Kepada Kalimantanhits.com kamis (04/11) membenarkan penangkapan terhadap HD tersebut.
Akp H I Made Rasa pun menjelaskan uraian singkat perkara dan uraian singkat penangkapan pelaku HF tersebut ” Bahwa pada hari Rabu (03/11/2021) Sekitar jam 17.45 wita anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin kanitnya Aiptu Makruf berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap HD yang Diduga Sebagai Bandar Barang Haram berjenis sabu tersebut disebuah rumah kontrakan,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku Anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendapati HD Menyimpan Narkoba Berjenis Sabu seberat 2,84 Gram yang di simpan tersangka di kantong depan celana sebelah kiri kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya,”pungkasnya
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dirutan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku HD tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)