Batulicin,Kalimantanhits.com – Budak Barang Jenis Narkotika seperti tidak ada habisnya di Bumi Bersujud, Melihat hal ini Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Semakin gencar untuk memberantasnya.
Dalam sepekan sudah beberapa orang yang terjaring dalam giat yang dilakukan oleh satresnarkoba polres tanah bumbu.
Kali ini Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dikomandoi AKP Setaiwan A Malik kembali mengamankan Seorang Wanita yang diduga sebagai Budang Barang Haram berjenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
IM (42) Seorang Ibu Rumah Tangga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan menggunakan atau menyimpan barang haram jenis sabu tersebut.
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu Melalui Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A Malik Kepada Kalimantanhits.com senin (01/11/2021) membenarkan Penangkapan seorang wanita yang menjadi budak barang haram tersebut.
Akp H I Made Rasa pun menjelaskan uraian singkat perkara dan uraian singkat penangkapan pelaku IM tersebut ” Bahwa pada hari kamis (28/10/2021) Sekitar jam 13.30 wita anggota Satresnarkoba yang dipimpin kanit opsnalnya Aipda Moh Harry Is Bangun berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap IM yang merupakan seorang ibu ramah tangga yang beralamat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku Anggota Satresnarkoba mendapati IM Menyimpan Narkoba Berjenis Sabu seberat 0,28 Gram yang disimpannya pada botol plastik berwarna putih,” Tambahnya.
“Penangkapan diduga Sebagai Pelaku pengedar barang haram tersebut ” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Baroqah kecamatan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya
“Atas laporan tersebut Satresnarkoba polres tanah bumbu kemudian menindak lanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ka Opsnalnya Aipda Moh Harry Isbangun melakukan penyelidikan,” jelasnya
“Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 13.30 wita di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga atas nama IM yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 1 Paket narkotika berjenis sabu seberat 0,28 gram dan 1 botol plastik kecil berwarna putih,” paparnya.
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dirutan polres tanah bumbu beserta barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku IM tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)