Batulicin,Kalimantanhits.com – Setelah berhasil mengamankan RD warga desa bersujud , kini satres narkoba polres tanah bumbu kembali mengamankan wanita cantik budak barang haram di Gang Bata Merah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bunbu.
Memerangi peredaran narkoba di bumi bersujud jangan di anggap remeh, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu terus gencar memberantas peredaran barang haram.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan YN (38) warga Gang Bata Merah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di sebuah rumah kawasan Gang Bata Merah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Pada Kamis (28/10/2021)
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa Selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Akp Setiawan Malik,SIK kepada Kalimantanhits.com Pada Minggu (31/10) membenarkan penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar barang haram jenis sabu tersebut.
Kasi Humas juga menjelaskan Uraian singkat perkara dan Uraian Singkat Penangkapan diduga Sebagai Pelaku pengedar barang haram tersebut ” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Baroqah kecamatan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya
“Atas laporan tersebut Satresnarkoba polres tanah bumbu kemudian menindak lanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ka Opsnalnya Aipda Moh Harry Isbangun melakukan penyelidikan,” jelasnya
Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 13.30 wita di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang Perempuan Cantik atas nama YN yang mana pada saat penggeledahan ditemukan
1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram, 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy warna abu-abu seberat 0,38 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca, 1 (satu) buah boneka beruang warna biru, dan 1 (satu) buah kompor ,”paparnya.
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan diamankan dirutan polres tanah bumbu beserta barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku RD tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)