Batulicin,Kalimantanhits.com – Memerangi peredaran narkoba di bumi bersujud jangan di anggap remeh, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu terus gencar memberantas peredaran barang haram.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan RD (40) warga Jl. Poros Hampang Rt/Rw.02/01 Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru di sebuah rumah kawasan Gg. Menanti 2 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Pada Jum’at (29/10/2021)
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa Selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Akp Setiawan Malik,SIK kepada Kalimantanhits.com Pada Minggu (31/10) membenarkan penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar barang haram jenis sabu tersebut.
Kasi Humas juga menjelaskan Uraian singkat perkara dan Uraian Singkat Penangkapan diduga Sebagai Pelaku pengedar barang haram tersebut ” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud kecamatan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya
“Atas laporan tersebut Satresnarkoba polres tanah bumbu kemudian menindak lanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ka Opsnalnya Aipda Moh Harry Isbangun melakukan penyelidikan,” jelasnya
Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar jam 00.30 wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RD yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change, 1 (satu) buah tutup botol dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 (satu) bungkua plastik klip, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu)rupiah,”paparnya.
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan diamankan dirutan polres tanah bumbu beserta barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku RD tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)