Batulicin,Kalimantanhits.com – Sungguh malang nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), yang seharusnya masih mengenyam pendidikan mendapatkan perlakuan tidak selayaknya seorang anak, namun justru dijadikan pemuas nafsu. Gadis belia berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku SLTP ini, dicabuli oleh RTM (23) warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang. Ironisnya, pelaku mencoba memaksa bunga untuk berhubungan suami istri sejak Januari 2020 dilatari hubungan asmara, namun bunga tidak mau.
Tidak hanya sampai disitu, pada bulan januari 2021 RTM berusaha mengajak untuk melakukan Hubungan Suami dan Istri yang akan bertanggung jawab dan menikahi dengan Korban, namun setelah melakukan hubungan suami istri RTM tidak mau menikahi Bunga.
Atas kejadian tersebut orang tua Bunga merasa Khawatir dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanah Bumbu Guna proses lebih lanjut.
Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku RTM pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 Sekitar jam 22.00 Wita Di Blok C 1 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi kepada kalimantanhits.com , Pada Minggu (31/10/2021) membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan terhadap bunga tersebut.
Akp H I Made Rasa pun menjelaskan “bahwa penangkapan RTM tersebut atas dasar laporan orang tua bunga yang tidak terima atas perlakuan RTM terhadap anaknya,”jelasnya
Atas dasar laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang yang dipimpin Kanitnya Bripka Robinson melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RTM di kediamannya.
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di rutan polres tanah bumbu beserta barang bukti nya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kalhits03/Afn)