Batulicin,Kalimantanhits.com – Memerangi peredaran narkoba di bumi bersujud jangan di anggap remeh, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu terus gencar memberantas peredaran barang haram.

Kali ini Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan YD (41) warga desa kotabaru hulu kecamatan pulau laut utara kabupaten kotabaru di sebuah rumah kawasan Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, pada rabu (27/10/2021).

Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa Selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Akp Setiawan Malik,SIK kepada Kalimantanhits.com Pada Jumat (29/10) membenarkan penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar barang haram jenis sabu tersebut.

Kasi Humas juga menjelaskan Uraian singkat perkara dan Uraian Singkat Penangkapan diduga Sebagai Pelaku pengedar barang haram tersebut ” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya

“Atas laporan tersebut Satresnarkoba polres tanah bumbu kemudian menindak lanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ka Opsnalnya Aipda Moh Harry Isbangun melakukan penyelidikan,” jelasnya

Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 23.30 wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama YD yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 4 (empt) paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram yg disimpan di dalam tas kecil warna hitam.

Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan diamankan dirutan polres tanah bumbu beserta barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu,dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik air mineral, guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku YD tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eleven + three =