Batulicin,kalimantanhits.com – Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bumi Bersujud Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Pada Jum’at (29/10/2021).

SA (21) dan RWA (16) merupakan pasangan suami istri yang beralamat Gang Timur Rt. 10 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah bumbu ini berhasil di amankan anggota polsek batulicin lantaran di duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko pakaian.

Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa Selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang di damping Ipda Kusnin Kapolsek Batulicin kepada Kalimantanhits.com pada jumat (29/10) membenarkan telah mengamankan kedua diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada sebuah toko pakaian yang ada di batulicin oleh unit reskrim polsek batulicin.

Akp H I Made Rasa pun menjelaskan uraian singkat perkara dan uraian singkat penangkapan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini bahwa ” Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar jam 03.30 wita , Di dalam toko milik pelapor yang beralamat di Jalan Manggis Gang Mangga RT 008 Rw. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, barang dagangannya yang raib dengan pintu toko dalam keadaan rusak,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Hasnah yang merupakan pemilik toko pakaian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT polsek batulicin, atas laporan tersebut Unit Reskrim polsek Batulicin menanggapinya dan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas diduga pelaku unit reskrim polsek batulicin melakukan penangkapan terhadap kedua diduga pelaku pencurian tersebut.

Kini kedua pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di rutan polsek batulicin beserta barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek batulicin dari kedua pelaku yaitu; 6 (enam) lembar rok pliscat, 3 ( Tiga ) lembar celana leging , 1 ( satu ) lembar gamis busui, 1 (satu) lembar tunik busui, 2 (dua) lembar baju kaos , 1 (satu) lembar manset , 1 (satu) lembar celana kain , 1 (satu) buah cermin kaca, 1 (satu) buah linggis , dan 2 (dua) lembar nota pembelian pakaian

“Kedua pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”tutupnya (kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 2 =