Batulicin,Kalimantanhits.com – Setelah beberapa hari geger atas temuan mayat yang diduga supir Tronton PT STLI di desa banjarsari kecamatan angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel berhasil mengungkap yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Joko Miswanto, Pada senin (25/10/2021)
Di duga pelaku adalah WS (44) warga desa sarigadung kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu yang merupakan karyawan PT STLI Tersebut di amankan oleh Unit Reskrim Polsek angsana.
AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jody Dharma Kepada Kalimantanhits.com Pada Rabu (27/10/2021) membenarkan penangkapan MS yang di duga Sebagai pelaku pembunuhan terhadap Joko Miswanto tersebut.
Akp H I Made Rasa pun menjelaskan Uraian Singkat Perkara dan Uraian singkat penangkapan pelaku tersebut bahwa ” Pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021 Sekitar Jam 09.00 Wita bertempat tempat di desa Banjarsari Rt.06 kecamatan angsana kabupaten Tanah bumbu di gegerkan dengan adanya penemuan mayat,” jelasnya.
Atas adanya laporan penemuan mayat tersebut personil polsek angsana mendatangi TKP penemuan mayat tersebut.
Selanjutnya unit reskrim polsek angsana yang di pimpin kanit reskrimnya Bripka Akhmad Ubaidillah bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan serta mendatangi beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan,”paparnya.
Setelah mendapatkan titik terang dan mengantongi beberapa bukti kuat, Unit reskrim polsek angsana bersama Unit Resmob satreskrim polres tanah bumbu bergerak untuk memburu yang di duga sebagai pelaku.
Akp H I Made Rasa pun menambahkan “selanjutnya Pada hari selasa tanggal 26 oktober 2021 skj.17.00 wita unit reskrim polsek angsana di back up unit resmob polres tanah bumbu dan resmob Polda Kalsel melakukan pengecekan TKP kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mendapatkan keterangan petunjuk bahwa sebelum kejadian tersebut korban masuk kerja malam dan beriringan dengan sdra.WS dan BSR,”
“Setelah mendapatkan petunjuk tersebut skj.21.00 wita personil Polsek angsana yang di back up resmob polres tanah bumbu dan resmob polda kalsel melakukan penyisiran di jalan houling karena berdasarkan bukti petunjuk sdra WS sedang kerja malam pada saat itu dengan menggunakan Dump Truck/tronton nomor lambung STLI 316, tepat di jalur penimbangan muatan jalan houling terlihat tronton dengan nomor lambung yang dimaksud,”terangnya.
“Unit reskrim polsek angsana yg di back up resmob polres tanah bumbu dan resmob polda kalsel memberhentikan tronton tersebut dan mengamankan driver An.WS untuk dimintai keterangan di Polsek Angsana”
Setelah dilakukan introgasi sdra WS sebelumnya melihat korban di pukul oleh teman sdra SND (OTK) dan pada saat itu korban terjatuh di depan Unit tronton yang di kendarai WS kemudian tidak sengaja terlindas dan sdra WS terus berjalan meninggalkan Korban tidak tau dalam keadaan hidup atau mati.
Menurut keterangan sdra WS pada saat itu sdra BSR juga ada di Tkp tersebut kemudian sdra BSR yang pada hari senin tgl 25 oktober 2021 skj.03.00 wita dini hari sudah di amankan oleh resmob polres tala di polsek pelaihari kota.
kemudian unit reskrim polsek angsana bersama dengan resmob polres tanah bumbu dan resmob polda kalsel menuju ke polsek pelaihari kota untuk menjemput sdra BSR dan di bawa ke polsek angsana untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.
Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek angsana untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut WS akan di kenakan pasal 359 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Tronton STLI 316 warna hijau, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) buah baju kerja STLI warna orange berlumuran darah, (Satu) buah kaos dalam warna biru,”tutupnya.