Batulicin,kalimantanhits.com – Tidak sampai 24 Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiyaan terhadap H Jurkani yang di ketahui merupakan Purnawirawan Polri Di Desa Bunati Kecamatan Angsana, pada Jumat (22/10/2021).

Ada dua orang pelaku yang berhasil di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu yang di Back Up oleh Resmob Polda Kalsel , pada Sabtu (23/10/2021) yaitu YR (36) yang merupakan warga Desa Pamparawin RT 03 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan NS (43) warga Desa Sumanggi Seberang RT.02 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui AKP H I Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah Bumbu membenarkan penangkapan kedua pelaku yang menganiaya H Jurkani tersebut.

AKP H I Made Rasa menjelaskan “Penangkapan kedua pelaku ini berkat kerja keras anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Resmob polda kalsel,” jelasnya.

Pelaku ditangkap di kediaman nya masing-masing tanpa ada perlawanan dan kini sudah diamankan dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel untuk pemeriksaan selanjutnya,”paparnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berdua yang melakukan penganiayaan terhadap H Jurkani tersebut pada hari jumat (22/10).

“Pelaku melakukan penganiayaan di duga masih dalam keadaan mabuk pengaruh minuman beralkohol dari hasil barang bukti yang ditemukan,”ungkapnya.

Kasi Humas pun menambahkan bahwa ‘Kini pelaku dan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam berjenis parang lais yang digunakan pelaku, dan 3 botol bekas minuman beralkohol merk drum, serta satu buah mobil Fortuner berwarna hitam sudah diamankan untuk keperluan penyidikan selanjutnya,” tambahnya

Untuk motif masih belum diketahui karena masih dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik satreskrim polres tanah bumbu.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP Ayat 1 dan 2 ke 2e dan atau pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara kurungan badan,”tutupnya.(kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fourteen − twelve =