Batulicin, Kalimantanhits.com – Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di bumi bersujud Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan seorang warga
Alamat Desa Pandanu Rt.03 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan yang kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu di wiliyah hukum Polsek Angsana, Pada Senin (18/10/2021).

Sebanyak 2 Paket Narkotika Berjenis sabu-sabu ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Angsana polres tanah bumbu yang disimpan pelaku di dalam tasnya yang berwarna hitam

Pelaku dengan inisial PN (37) tersebut di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin oleh Kanitnya Bripka Akhmad Ubaidillah pada jam 18.30 wita hari senin (18/10/2021).

Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Rutan Polsek Angsana Polres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa yang didampingi Iptu Jodi Dharma Kapolsek Angsana Polres Tanah Bumbu Senin (18/10/2021) kepada awak media membenarkan penangkapan PN yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

Penangkapan PN tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas laporan Masyarakat Kemudian Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit Reskrim ya Bripka Akhmad Ubaidillah menindak lanjuti hal tersebut.

“Pelaku PN yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Angsana polres tanah bumbu polda kalsel di rumahnya yang beralamat di desa Bunati RT 04 kecamatan angsana Kabupaten Tanah bumbu,”Katanya.

Tersangka PN tersebut diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan Setelah adanya kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku didapati 2 paket narkotika jenis Sabu seberat yang dibungkus plastik Klip berwarna bening yang disimpan didalam tas

” Saat ini, Pelaku PN yang jadi budak barang haram tersebut sudah mengakui perbuatannya dan ditangkap sebelum menjual barangnya,” tandasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Angsana polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MS tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasubag Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fifteen + four =