Batulicin,kalimantanhits.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta pelayanan kepada masyarakat bumi bersujud Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan seorang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Sabtu, (16/10/2021).
Pelaku yang di duga melakukan tindak pidana kejahatan curanmor tersebut berinisial AP (25) merupakan warga yang berdomisili dengan alamat Jalan Mangkubumi Ujung RT 02 Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
AKBP Himawan Sutanto Saragih,HS,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu melalui AKP H I Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang di dampingi Iptu Wahyudi Kasat Reskrim Polres Tanah Bunnu kepada www.kalimantanhits.com pada Minggu (17/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana kejahatan curanmor tersebut.
“Iya benar, kemarin Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu mengamankan AP yang merupakan warga Kecamatan Kusan Hilir yang di duga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor Laporan Polisi Nomor :LP / B / 15 / X / 2021 / POLDA KALSEL / RES TANBU / SEK KUSAN HILIR, tanggal 16 Oktober 2021,”terang Akp H I Made Rasa.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini pun menjelaskan Uraian Singkat Pengungkapan Perkara dan Penangkapan pelaku ini berawal
Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar 13.00 wita Mukhlis Kehilangan Motornya yang di parkir di depan halaman Puskesmas Perawatan Pagatan Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Atas adanya kejadian tersebut Mukhlis warga Jalan Karya 1 RT 03 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang kehilangan motornya merk Yamaha Freego tanpa nopol warna Hitam dengan No. Rangka : MH3SEF510KJ079813 No. Mesin : E31WE-0081547, serta mengalami kerugian senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
melapor ke Polsek Kusan Hilir,”jelasnya.
“Tidak lama Setelah pihak kepolisian Polsek Kusan Hilir menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang diback Up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dikomando oleh Kanit nya Bripka Robinson melaksanakan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang diduga serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku AP pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 skj 16.30 Wita di Pasar Raya Pagatan Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,” Ungkapnya
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya, Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku kita akan sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” Tutupnya. (Kalhits03/Afn).