Unit Reskrim Polsek Angsana Kembali Amankan DA Budak Barang Haram Atas Nyanyian SN

0
151

Batulicin,kalimantanhits.com – Peredaran Narkoba di Bumi bersujud terus di buru, pasalnya Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu usai Mengamankan SN warga desa bayansari kini kembali mengamankan seorang lagi yang di duga sebagai budak barang haram berjenis sabu.

Seorang terduga pelaku budak barang haram tersebut berinisial DA (25) warga desa bayansari RT 09 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan yang kedapatan memiliki atau menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak 0,05 Gram pada kamis (30/09/2021)

Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu melalui Akp H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma kepada Kalimantanhits.com Pada jum’at (01/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku dengan inisial DA tersebut.

I Made Rasa menjelaskan Uraian Singkat Pengungkapan Perkara Dan Penangkapan Pelaku “berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan terduga pelaku berinisial SN (26) Warga desa Bayansari Rt.07 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Atas nyanyian pelaku SN tersebut asal muasal barang haram tersebut dari DA, Unit Reskrim Polsek angsana yang dipimpin oleh kanit reskrimnya Bripka Akhmad Ubaidillah melakukan pengejaran terhadap DA.

Setelah mendapatkan kepastian tempat persembunyian DA anggota Unit Reskrim Polsek Angsana langsung menuju TKP dan mendapatkan DA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Bayansari Rt.09 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Angsana mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati barang haram jenis sabu di dalam bungkus permen yang disimpan didalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai pelaku saat itu.

Setelah mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti tersebut anggota polsek angsana membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan untu di proses lebih lanjut.

Kini pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi polsek angsana dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 05 gram , 1 (satu) buah handphone merk Iphone Type 7 Plus warna Hitam,dan 1 (satu) buah kotak permen dengan Lakban berwarna hitam.

Atas perbuatannya Pelaku DA tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma Kapolsek Angsana polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

19 − nineteen =