Batulicin,kalimantanhits.com – Polres Tanah Bumbu kian gencar memberantas peredaran narkoba di bumi bersujud, beberapa hari lalu telah mengungkap dan mengamankan Bandar Narkoba kelas Kakap dengan barang bukti sebanyak 2 KG Narkotika Jenis Sabu dan pil Extacy sebanyak 527 Butir.
Kini Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan berhasil mengungkap dan mengamankan kembali SN (26) warga Desa Bayansari Rt.7 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu yang kedapatan memiliki atau menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak 0,5 Gram pada kamis (30/09/2021)
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bumbu melalui Akp H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma kepada Kalimantanhits.com Pada jum’at (01/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku dengan inisial SN tersebut.
I Made Rasa menjelaskan Uraian Singkat Pengungkapan Perkara Dan Penangkapan Pelaku “berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Bayansari Kecamatan Angsana sering terjadi transaksi barang haram,” jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek angsana yang dipimpin oleh kanit reskrimnya Bripka Akhmad Ubaidillah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba diwilayah hukum polsek angsana tersebut.
Setelah mendapatkan kepastian anggota Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan giat terkait aduan masyarakat tentang peredaran Narkotika, selanjutnya unit reskrim polsek angsana melihat tersangka yang dicurigai berada di tempat.
Pada saat akan diamankan oleh anggota Polsek Angsana , tersangka membuang barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut ke tanah.
Setelah mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti tersebut anggota polsek angsana membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya.
Kini pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi polsek angsana dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 05 gram serta 1 (satu) buah handphone merk I TEL VISION type L6005 warna ungu.
Atas perbuatannya Pelaku SN tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma Kapolsek Angsana polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)