Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Kembali Amankan Bandar Barang Haram

0
98

Batulicin,Kalimantanhits.com – Satuan Res Narkoba polres Tanah Bumbu kembali mengaman seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram berjenis Sabu dan Extacy di rumah kontrakan desa sarigadung kecataman simpang empat kabupaten tanah bumbu, pada senin (27/09/2021)

Sebanyak 2 Kg Narkotika Berjenis sabu-sabu dan 522 Butir pil Extacy ditemukan anggota satres narkoba polres tanah bumbu yang disimpan pelaku di dalam brankas didalam rumahnya.

Pria tersebut berinisial HR (41) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat Tanahbumbu.

Penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 18.30 wita.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket besar barkotika dengan berat bersih 1.796,2 gram. 11 paket kecil dengan berat 17,4 gram, 475 butir ektasi warna kuning seberat 193,1 gram, 47 butir ekstasi warna abu-abu berat 18,9 gram.

Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa Yang didampingi AKP Setiawan A Malik,SIK Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya Selasa (28/9/2021).

Tersangka yang diduga kuat sebagai Bandar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan HR tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas laporan Masyarakat Kemudian Satresnarkoba polres Tanah Bumbu yang dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Basuki bersama Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun menindak lanjuti hal tersebut.

Tersangka HR tersebut diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan Setelah adanya kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku didapati ± 2 Kilogram Narkotika berjenis sabu,10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu berat bersih 1.796,2 gram,11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu berat bersih 17,4 gram,475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir narkotika jenis Extacy warna kuning seberat 193,1 gram,47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis Extacy warna abu-abu seberat 18,9 gram.

” Saat ini, Pelaku HR yang jadi budak barang haram tersebut sudah mengakui perbuatannya dan ditangkap sebelum menjual barangnya,” tandasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MS tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasubag Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(kalhits03/afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eleven − eight =