Batulicin,kalimantanhits – Tiga pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah diamankan polisi unit perlindungan anak dan perempuan Polres setempat karena menyetubuhi Mawar (13) yang masih berstatus pelajar usai dicekoki minuman keras (miras).
Ketiga pelaku yakni M. MARIO IFANSYAH (21) Warga Jl.Borneo Rt.12 Rw.04 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, M. REZA PRATAMA (21) Masih berstatus Pelajar Warga Jl. Borneo Rt. 12 Rw. 04 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Dan M. FAHRUDDIN (17) Berstatus Pelajar warga Jl. Singosari. Rt. 15 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bunbu Melalui Kasi Humas AKP H I Mades Rasa Yang Didampingi Iptu Wahyudi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Membenarkan telah Mengaman Tiga orang pelaku persetubuhan anak dibawah Umur.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada Kalimantanhits.com menjelaskan ‘Persetubuhan gadis di bawah umur ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah Pabrik Es dan Di Rumah Pelaku, di kecamatan simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu bermula saat korban diajak pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 skj 12.00 wita pelapor diberitahu oleh Mawar keponakannya saudari NURUL bahwa telah disetubuhi oleh RIO dan Kawan-Kawan,”jelasnya.
” berawal sekitar jam 10.00 wita Mawar dijemput oleh para pelaku saat berada di Taman Edukasi Pasar Minggu, kemudian pelaku RIO dkk mengajak korban untuk meminum- minuman oplosan alkohol setelah itu korban merasa pusing karena mabuk, kemudian Mawar dibawa ke pabrik es yang berada dijalan Borneo Desa Sejahtera kecamatan simpang empat kabupaten Tanah Bumbu, dibelakang pabrik es tersebut ada rumah kosong dan ditempat itu Mawar pertama kali disetubuhi oleh saudara PAHRUL sebanyak 1 (satu) kali”.
Akp H I Made Rasa Juga menambahkan “Tak hanya sampai disitu, Mawar lalu dibawa oleh saudara RIO dan 1 (satu) orang pelaku yang korban tidak mengenali kerumah saudara RIO yang berada dijalan Borneo desa Sejahtera kecamtan simpang empat, ditempat itu Mawar dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh saudara RIO sebanyak 2 (Dua) kali setelah itu Mawar dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku lainnya sebanyak 1 ( satu ) kali. Atas kejadian itu Tante Mawar atas nama Nurul melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” Tambahnya.
Made rasa menerangkan “Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di pimpim oleh Bripka Robinson selaku Ka Tim Resmob bersama anggota lainnya melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n M. MARIO IFANSYAH dan M. REZA PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 skj. 22.30 Wita Di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan M. FAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 skj 00.00 Wita di Jl. Singosari. Rt. 15 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,”terangnya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan (PPA). Sedangkan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Akp H I Made Rasa. (Kalhits03/afn)