Batulicin,Kalimantanhits.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) EF (28) Warga Jl. Pangeran Antasari Gg. Attaqwa Rt. 03 Ds. Wiritasi Kec. Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu-Kalsel, Rabu (22/09/2021).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,S.I.K Melalui Kasi Humas Pol AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi kepada Kalimantanhits.com mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas-red) berinisial EF berdasarkan adanya laporan dari satu korban pada Minggu 19 September 2021 yang mana Yuliana telah menjadi korban penjambretan oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku EF dirumahnya pada Rabu (22/09/2021),” kata AKP H I Made Rasa, kepada media, Rabu (22/09/2021).
Menurut Made, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 skj. 18.00 wita di warung ayam geprek Zaya Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku EF.
Kejadian berawal ketika pelapor sedang duduk berjualan kemudian datang pelaku dan langsung mengambil uang yang ada di dalam laci sekitar Rp 600.000,-.
Tak cukup dengan merampas uang korban, pelaku kemudian memukul wajah pelapor dan memaksa mengambil handphone milik pelapor dengan merk Vivo Y20 nomor Imeil: 860992053091531, Imei2: 860992053091523 warna nebula blue (083803470365).
Setelah merampas barang dan memukul korban,pelaku langsung pergi dan tidak berapa lama kembali lagi dan mengambil dompet warna merah yang ada di warung yang berisi uang sekitar Rp 3.000.000,-. kemudian pelaku pergi melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) kemudian melapor ke SPKT polsek Simpang empat.
Pelaku menggunakan uang hasil pencurian kekerasan tersebut untuk bermain judi online, karena pelaku kecanduan dengan judi online.
Berkat kegigihan petugas dilapangan, lanjut Akp H I Made, Tim Ressmob Satreskrim Polres Tanah Bunbu berhasil mengamanakan pelaku EF dirumahnya.
“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kita amankan di balik jeruji besi Rutan Polres Tanah Bunbu dan atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana dengan acaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandasnya (kalhits03/afn)