Batulicin, Kalimantanhits.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat bumi bersujud, Macan polres tanah bumbu polda kalsel kembali mengamankan terhadap satu orang pelaku dengan inisial MA yang diduga mekaukan tindak pidana kejahatan terkait Pencurian dengan Pemberatan.
MA (39) yang bekerja sebagai sorang karyawan swasta ini merupakan pria kelahiran semarang dan beralamat Di Perumahan Plajau Indah Rt. 12 Rw. 03 Ds Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
MA di amankan oleh Unit Resmob Satreskrimum Polres Tanah Bumbu pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 skj. 00.30 Wita di Perumahan Plajau Indah Rt. 12 Rw. 03 Ds Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu
Akbp Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasi Humasnya I Made H Rasa Yang Didampingi Kasat Reskrimum Iptu Wahyudi kepada kalimantanhits.com Membenarkan bahwa telah mengamankan MA yang diduga Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
Akp H I Made Rasa juga menjelaskan Uraian Singkat Pengungkapan Perkara yang dilakukan oleh MA yang juga merupakan salah satu karyawan PT Dua Samudera Perkasa ditempat dia melakukan pencurian tersebut,”Jelasnya.
“Pada hari rabu tanggal 07 Juli 2021 skj 00.30 wita di pelabuhan PT DUA SAMUDERA PERKASA desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal dari pelapor mendapat laporan dari karyawan yag beranama sdr HERMAN SUSILO lewat telpon pada jam 08.00 wita bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh MA dengan mengambil 2 (dua) buah alat spare part armada angkutan berjenis teronton berupa Velve Relay Break.
Atas kejadian tersebut PT. DUA SAMUDERA PERKASA mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Resmob Satuan Reskrimum Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Yang di Pimpin Kanit Resmobnya Bripka Robenson langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, dan untuk pelaku sudah berada balik jeruji besi rutan polres tanah bumbu untuk diproses lebih lanjut,”tegasnya
Kepada pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tutupnya. (Kalhits/afn)