MHM Dibekuk Satresnarkoba Tanah Bumbu Lantaran Simpan 24 Biji Pil Extacy

0
119

Batulicin,Kalimantanhits.com – Satu orang Bandar Narkotika diringkus Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, Pada sabtu (11/09/2021).

MHM (33) merupakan warga Jl. Transmigrasi Gg. Karya Budaya RT/RW 06 inidiamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan pil extacy berwarna abu-abu sebanyak 24 butir.

Akbp Himawan Sutanto Saragih, S.I.K Melalu Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa yang didampingi Kasat Resnarkoba Akp Setiawan Malik,S.I.K kepada kalimantanhits.com membenarkan penangkapan MHM yang di duga sebagai Bandar Narkotika tersebut.

Akp H I Made Rasa Juga Menjelaskan ” Uraian Singkat Penangkapan pelaku tersebut atas dasar adanya laporan masyarakat sering terjadi nya transaksi dan peredaran narkotika di sebuah rumah Jl. Transmigrasi Gg. Karya Budaya RT/RW 06/02 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” jelasnya

Atas dasar laporan masyarakat tersebut satuan resnarkoba polres tanah bumbu yang dipimpin kanit opsnal Aipda Moh Hary Isbangun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku MHM tersebut serta dari tangan pelaku didapati menyimpan narkotika jenis pil extacy dan sabu.

Kini pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi polres tanah bumbu bersama barang buktinya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 24 (dua puluh empat) butir narkotika jenis Extacy warna abu abu berat 10,45 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah botol bong terbuat dari kaca, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca,”terangnya.

Atas perbuatannya Pelaku KN tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasubag Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twelve − 10 =