Batulicin,Kalimantanhits.com – Unit Resmob Satreskrimum Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel menangkap seorang ibu rumah tangga yang merupakan bandar arisan berinisial RN (29) beralamat Jl.Lontar Rt.02 Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru diduga terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok arisan.
RN menipu puluhan peserta arisan dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Tanah Bumbu Akbp Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi kepada awak media pada jumat (10/09/2021) membenarkan telah mengamankan RN Selaku Bandar Arisan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan yang dikelolanya dari puluhan peserta.
Dari total puluhan anggota arisan yang menjadi korban adalah Maria Ulfah warga Jl.Borneo Rt12 Desa Sejahtera Kecamatan simpang empat dengan total Kerugian sebanyak Rp.13.200.000.
Selain itu juga Nur Haniah warga Jl.Raya Batulicin Gang Moroangin Rt.03 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin mendapatkan penipuan dari RN dengan modus yang sama, dengan total kerugian sebesar Rp.17.880.000.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Akp H I Made Rasa menjelaskan Uraian Singkat Penangkapan Pelaku bahwa setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut, Unit Resmob satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin kanitnya Bripka Robenson melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku yang belum tau keberadaannya akhirnya dapat menemukan pelaku pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 di tempat persembunyiannya yang beralamat di Gg Nangka Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah mendapatkan pelaku, kini pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi rutan polres tanah bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Tanah Bumbu Akbp Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasi Humasnya Akp H I Made Rasa Juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar “Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apa pun, kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” ucapnya.
Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor DASAR : LAPORAN POLISI Nomor : LP / B / 125 / VI / 2021 / POLDA KALSEL / RES TANAH BUMBU / SPKT, tanggal 23 Juni 2021. (Kalhits/afn)