Batulicin,Kalimantanhits.com – Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring operasi oleh anggota Sat Sabhara dan Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan pada Senin, 06 September 2021, siang, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batulicin,Selasa , (07/09/2021).
Terdakwa bernama M Yusup (53) Bin Noro (alm) warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Sabhara Polres Tanah Bumbu Iptu Hardaya melalui Bripka Lili Christawan,S.Sos Kanit Turjawali Satsamapta Polres Tanah Bumbu kepada Kalimantanhits.com mengatakan, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual minuman beralkohol.
“Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila drnda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (hari).
Selain dikenakan vonis denda, majelis hakim Marcelliani Puji Mangesti,S.H juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.
Barang bukti yang disita berupa 100 (seratus) botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 2280 (dua ribu dua ratus delapan puluh) botol kaca alkohol 95% cap Gadjah, dan 40 Botol (empat puluh) botol plastic alcohol 95% cap gadjah untuk dimusnahkan. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
“Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang,” tambahnya
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Beralkohol dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-Undangan lain Yang bersangkutan. (Kalhits03/afn)