Batulicin,Kalimantanhits.com – Dalam Upaya mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebafan Corona Virus Disease 19 Di Bumi bersujud khususnya di Wilayah Kecamatan Karang Bintang forkopimcam Gelar operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Tamah Bumbu No.28 Tahun 2020 yang dilaksanakan Di pasar Karang bintang , Pada Rabu (01/08/2021)
Tim gabungan dari Koramil 1022-05/Krb, Polsek Karang Bintang, Puskesmas Karang Bintang, pihak Kecamatan dan aparat desa melakukan operasi yutisi kepada pedagang dan pembeli di Pasar desa Karang Bintang.
Pada kegiatan Operasi Yustisi yang menyasar para pengunjung dan pedagang masih saja ditemukan empat orang yang melanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas, merekapun mendapatkan sanksi, berupa teguran secara lisan.
Dandim 1022/Tnb Letkol Cpn Rahmat Trianto, M.Si., M.Tr (Han) yang diwakili Danramil Karang Bintang Kapten Inf Yacop Pangala menyampaikan bahwa ” Kegiatan operasi yustisi ini kembali digelar sebagai sarana untuk mengingatkan lagi para warga untuk selalu menerapkan Prokes Covid-19 dengan 5 M, terlebih situasi darurat Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu belum juga berakhir ” Jelasnya
Yacop Pangala juga menambahkan ” Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tanah Bumbu yang hingga saat ini belum berubah, mengharuskan semua pihak untuk lebih sadar betapa pentingnya saling menjaga diri dan keluarga, karena peran serta kita sangat menentukan situasi masa depan,” tambahnya.
Orang Nomer Satu di Koramil Karang Bintang ini juga terus selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker,menjaga jarak, mengurangi mobilitas,dan menjauhi kerumunan.
Yacop juga berharap semoga pandemi cepat berakhir agar aktifitas masyarakat karang bintang dapat kembali berjalan normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. (Kalhits/afn)