Untuk Memberantas Peredaran Narkoba Di Bumi Bersujud Satres Narkoba Polres Tanbu Kembali Amankan Pengedar Barang Haram

0
132

Batulicin, Kalimantanhits.com – Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di bumi bersujud Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan seorang warga desa betung kecamatan kusan hilir kabupaten Tanah Bumbu yang menyimpan narkotika jenis sabu ,pada hari minggu (08/08/2021).

Sebanyak 0,28 Gram Narkotika Berjenis sabu-sabu ditemukan anggota satres narkoba polres tanah bumbu yang disimpan pelaku di atas kamarnya.

Pelaku dengan inisial MS (38) tersebut di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah bumbu pada jam 18.00 wita hari minggu (08/08/2021).

Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.

Tersangka MS yang bekerja sebagai wiraswasta dengan pendidikan terakhir SLTP yang beralamat di Jl. Provinsi Rt/Rw.06/02 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ini diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasubag Humas AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasatres narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A. Malik,S.IK Rabu (11/07/2021) kepada awak media membenarkan penangkapan MS yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

Penangkapan MS tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas laporan Masyarakat Kemudian Satresnarkoba polres Tanah Bumbu yang dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Basuki bersama Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun menindak lanjuti hal tersebut.

“Pelaku MS yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut ditangkap oleh satresnarkoba polres tanah bumbu polda kalsel di rumahnya yang beralamat di Jl. Provinsi Rt/Rw.06/02 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,”Katanya.

Tersangka MS tersebut diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan Setelah adanya kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku didapati 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik Klip berwarna bening yang disimpan diatas kamar pelaku.

” Saat ini, Pelaku MS yang jadi budak barang haram tersebut sudah mengakui perbuatannya dan ditangkap sebelum menjual barangnya,” tandasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MS tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata kasubag Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Kasat Narkoba polres Tanah Bumbu..

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” tutupnya.(Khits03/Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 1 =