Batulicin,kalimantamhits.com – Sempat viral di media sosial sebuah unggahan video masyarakat desa tri martani yang mendapati beberapa orang sedang meracun undang galah di sungai desa tri martani kecamatan sungai loban kabupaten tanah bumbu.
Video yang di unggah oleh akun facebook dengan nama Senar Pedot itu mendapat komentar positif dari netizen sebanyak 1.328 dan like sebanyak 7.242 Serta dibagikan sebanyak 1.037 kali.
Unggahan video tersebut memvisualkan beberapa orang masyarakat yang mendapati para pelaku ilegal fishing yang sedang menabur racun untuk ikan dan undang galah di sungai. Dalam unggahan video tersebut terlihat warga sangat kesal dan sempat terjadi adu argumen dengan pelaku dikarenakan melihat banyaknya undang galah yang sudah mati disebabkan terkena racun tersebut.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku pun akhirnya membawa pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Bripka khairul Yamin,SH Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani Polsek Sungai Loban,Polres Tanah Bumbu untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Viralnya sebuah unggahan video tersebut sempat terdengar dan dilihat oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Sayyid Ismail Khollil Al-Aydrus. Dia pun menulis pada kolom komentar di unggahan video tersebut ” Boleh kah saya minta nomer atau di hubungkan dengan rekan-rekan yg menangkap pelaku tersebut, Saya salut,” komentarnya.
Terpisah saat dihubungi awak media Sayyid Ismail mengatakan sangat mengapresiasi atas keberanian masyarakat bersama bhabinkamtibmas desa tri martani yang mengamankan pelaku ilegal fishing tersebut.
Dalam waktu dekat saya akan menemui mereka serta akan memberikan hadiah atas tindakan mereka yang sudah membantu pemerintah kabupaten tanah bumbu dalam memerangi pelaku Ilegal Fishing di bumi bersujud.
Sayyid ismail pun berharap “semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dilakukan oleh pelaku tersebut,”Harapnya.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu yang hobi memancing ini pun menghimbau kepada masyarakat Bumi bersujud agar bersama-sama untuk menjaga dan merawat perkembang biakan ikan air tawar.
Dia menyampaikan “saat ini ditanah bumbu sudah di sahkan perda nomer 2 tahun 2021 tentang larangan bagi pelaku ilegal fishing, dan pelakunya dapat dijerat dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda 50 juta.
Dalam perda tersebut menjelaskan bagaimana memancing ikan dengan ramah lingkungan agar habitat dan ekosistem ikan air tawar selalu terjaga di Tanah Bumbu, selain itu bisa terhindar dari pelaku ilegal fishing yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(afn)