BATULICIN,Kalimantanhits.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Berhasil Mengamankan SNR (33) pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jl. Serongga Rt 04 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Jum’at, sekitar Jam 21.30 wita (30/07/2021).
Penangkapan tersangka SNR tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi,S.Sos saat dikonfirmasi oleh Media.
Kasubbag Humas Polres Tanbu menjelaskan, penangkapan tersangka SNR tersebut dilakukan setelah korban Tati Permana Sari (29) Yang juga merupakan istri pelaku, warga Jl. Raya serongga Rt.004 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu.
Setelah mendapatkan Laporan Tersebut TIM Resmob Satuan Reskrim Polres Tanbu yang dipimpin Oleh Bripka Roben langsung bergerak mencari keberadaan pelaku SNR.
H I Made Rasa Menjelaskan Uraian Singkat Perkara dan Uraian Singkat Penangkapan “Bahwa Pada hari jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 wita di jalan Raya Serongga Rt.04 Desa Gunung Besar telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami Oleh Korban Tati Permana Sari yang Merupakan istri dari pelaku, Pelaku SNR datang ke rumah pelapor dengan memanjat pagar rumah kemudian mematikan sekring listrik dan memecahkan kaca jendela rumah.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela, pada saat didalam rumah pelaku langsung masuk ke kamar kemudian membekap mulut korban namun sempat lepas karena korban melakukan perlawanan, lalu pelaku mencekik leher korban dan korban berteriak minta tolong serta meminta ampun kepada pelaku.
Setelah itu pelaku melepaskan cekikan nya dan berbicara meminta untuk rujuk kembali kepada korban karena pelaku mengaku sudah berubah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka goresan di bagian dagu dan bibir, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut
Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit PPA melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SNR pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 Skj. 23.20 Wita di Perumahan Grand Arraudah 1 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
Selanjutnya diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan dan dibawa kepolres tanah bumbu untuk menjalani proses lebih lanjut
Dan setibanya di polres tanah bumbu SNR harus menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas COVID-19.
Akp H I Made Rasa juga menambahkan bahwa kini pelaku sudah diamankan di dalam sel rutan polres tanah bumbu, Atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.”tutupnya.(Kalimantanhits.com/Afn)