Macan Polres Tanah Bumbu Kembali Beraksi Amankan Warga Sampanahan

0
180

Batulicin,Kalimantanhits.com – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kabupaten Tanah Bumbu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah GNR (21) Pekerjaan Swasta warga Desa Sampanahan Rt. 09 Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Tanah bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui kasubag Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi,S.Sos Kepada awak media Kalimantanhits.com membenarkan bahwa sudah mengamankan tersangka pada Sabtu (31/07/2021).

H I Made juga menjelaskan Uraian Singkat Penangkapan Pelaku berawal Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 skj. 22.00 wita di warung korban tepatnya JI. Serongga Km.8,5 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Korban Supriatin ( 37 ) Seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl. Raya Serongga Km. 6,5 Rt. 07 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sedang mencharger hand phone di warung miliknya.

Setelah itu korban melayani beberapa pembeli yang ada di warung korban tersebut. Pada Sekitar jam 23.30 wita warung korban pun tutup, dikarenakan korban merasa sangat lelah, Supriatin pun langsung tidur.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 06.00 wita korban mencari hpnya di tempat korban mencharger, namun hp milik korban sudah tidak ada.

Korban juga mencoba menelpon nomor telepon yang tertera di hp korban namun sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka GNR pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Sekitar Jam 15.00 Wita di Jl. A. Yani Ds. Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

AKP H I Made Rasa juga menambahkan, penangkapan pelaku ini berkat kegigihan anggota satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh KBOnya Ipda Totok bersama Unit Resmob.

Kini pelaku beserta barang bukti sebuah HP merk Vivo Y12 berwarna biru sudah diamankan dalam balik jeruji besi rumah tahanan polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Dikatakannya, Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tutupnya.(Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 5 =