Diduga Melakukan Penggelapan HRS Diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir

0
215

Batulicin, Kalimantanhits.com – Guna memberikan rasa aman dan nyaman serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan diduga 2 orang pelaku tindak pidana penggelapan.

Diduga Pelaku adalah HRS (32) pekerjaan wiraswasta warga Jl.Hasanuddin Gg. bahagia 3 Rt.06 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi,S.Sos melalui Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat Arief Nur Cahyo,S.Tr.K kepada awak media Kalimantanhits.com membenarkan penangkapan diduga pelaku penggelapan tersebut yang terjadi diwilayah hukum polsek Kusan Hilir pada Jumat (30/07/2021).

Rachmat juga menjelaskan uraian singkat perkara yang dilakukan oleh HRS di duga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berawal terjadi ketika terlapor pada bulan juli 2020 meminjam sepeda motor milik korban (pelapor) atas nama Gunawan Chandra Alias Lung-lung Putra Adi Wijaya (31) warga Jl. A. Yani no.06 Rt.04 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

HRS meminjam motor milik korban dengan alasan digunakan sebagai transportasi sehari – hari bekerja, selain itu terlapor berjanji akan merawat secara baik – baik sepeda motor tersebut.

Karena merasa kasian setelah itu korban mengiyakan dan menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK serta pajaknya kepada HRS. kemudian setelah itu pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 skj 17.30 wita korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban telah digadaikan oleh terlapor kepada seorang Laki – laki yang bernama Anto sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin oleh Aipda Donni Aman Doris, S.Sos bersama anggota melakukan penyelidikan dan memburu HRS.

Setelah mengamankan HRS dan dilakukan pengembangan unit reskrim polsek kusan hilir kembali mengamankan RH yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud didalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP, pada tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.00 wita Dijalan junior gang Pada idi Rt.04 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Type NC11C1C A/T 108cc tahun 2012 warna Putih Beige No. Pol DA 6941 ZAF Noka : MH1JF611XCK394199 Nosin : JF61E1388819 beserta Kunci Kontaknya, 1 (satu) lembar Pajak dan STNK atas nama GUNAWAN CANDRA, 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Juni 2021.

Ipda Rachmat juga menambahkan bahwa kini HRS bersama RH serta barang bukti sudah diamankan di rutan Polsek Kusan Hilir untuk dilakukan penyidikan serta pemgembangan lebih lanjut.

Dikatakannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 + seventeen =