Batulicin,Kalimantanhits.com – Pada 25 Juli 2021, Presiden RI mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dengan periode 26 Juli – 2 Agustus. Presiden juga memberikan arahan khusus pada Kementerian/Lembaga dalam mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM dan mengurangi beban masyarakat dengan memberikan dukungan, baik obat-obatan maupun Bantuan Sosial.
Kementerian Hukum dan HAM turut serta dalam mewujudkan kepedulian sosial kepada masyarakat dan ASN yang terdampak pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Sek-03.UM.06.02 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2021.
Kegiatan bakti sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi “Bakti Kemenkumham bagi Masyarakat Terdampak Covid-19” yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 29 Juli 2021 langsung resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah, dan UPT di seluruh Indonesia secara langsung melalui video confrence zoom metting.
Nampak dalam video confrence menteri Hukum dan HAM menyapa langsung masyarakat yang menerima bantuan secara langsung dimasing-masing wilayah yang ada di indonesia.
Terpisah I Gusti Bagus M Ibrahiem Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Batulicin yang mengikuti langsung video confrence secara virtual dengan menteri hukum dan HAM kepada awak media mengatakan pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 di kabupaten tanah bumbu ini dalam rangka Kementerian Hukum Dan HAM Peduli dan Hukum Berbagi.
“Maksud dan tujuan program ini adalah sebagai komitemen memberikan bantuan kepada masyarakat akibat terdampak dari pandemi covid-19 ini. Jadi Diharapkan dengan kepedulian Hukum Dan HAM pada hari ini dalam memberikan bantuan kepada elemen masyarakat dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang langsung terkena dampak covid-19 ini,”Jelasnya.
Untuk wilayah kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu kurang lebih Ada sebanyak 41 bantuan kepada 41 kepala keluarga yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotabaru dan kabupaten Tanah Bumbu.
Sesuai dengan arahan bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk saat ini kita laksanakan bantuan ini untuk kedepannya Kantor Imigrasi Klas II TPI Batulicin akan menunggu arahan dari pusat. Karena kegiatan dan program ini serentak seluruh indonesia dari tingkat pusat,kabupaten,kota madya sampai tingkat perbatasan.
Gusti juga berharap sama dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM adalah masyarakat untuk lebih tetap menjaga protokol kesehatan karena ini pandemi sangat mengerikan dan sangat membahayakan kita semua, diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan sehingga penyebaran covid-19 ini khususnya di wilayah kabupaten tanah bumbu dan kabupaten Kotabaru dapat hilang.
Siti Fatimah (38) warga kelurahan Batulicin yang sudah tiga tahun ditinggal suaminya akibat sakit dan meninggal dunia, usai mengikuti video confrence dengan menteri Hukum dan HAM sekaligus mewakili penerima langsung kepada awak media mengucapkan ribuan terimakasih kepada bapak menteri Hukum Dan HAM yang telah peduli serta memberikan bantuan kepada kami masyarakat tanah bumbu yang terdampak langsung akibat pandemi covid-19 ini.
“Bantuan ini sebenarnya sangat kami harapkan dan sangat kami butuhkan sekali dimasa pandemi ini, karena saya sebagai seorang janda yang ditinggal suami dan tidak bekerja.
Dengan adanya bantuan ini kami sangat merasa terbantu serta sangat bermanfaat buat kami,”pungkasnya.
Fatimah juga berharap semoga program ini terus berlangsung sampai hilangnya wabah pandemi ini hilang di bumi bersujud,” tutupnya.(afn)