Batulicin, Kalimantanhits.com – Sebanyak 11 Paket Narkotika Berjenis sabu-sabu dengan berat 23,54Gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.
Tiga orang pria di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah bumbu di hari yang sama.
Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.
Ketiga tersangka adalah IW
(22 th) Tidak Bekerja warga Jl. Pelabuhan Speed Rt/Rw.05/02 Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, AR (25 th) Tidak bekerja warga Gg. Remaja Rt.07 Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan FI (21 th)Tidak Bekerja warga Jl. Transmigrasi Km.06 Desa. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Penangkapan ketiga pelaku Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Atas laporan masyarakat satresnarkoba Yang dipimpin Kanit opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun bersama anggota menindak lanjuti hal tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 skj 16.00 wita di Jl. Fitrianoor Gg. Keluarga Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki atas nama IW, AR dan FI yang mana pada saat penangkapan pelaku telah menyimpan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu seberat 23,54 gram yang disimpan didalam tas.
Dari tangan kedua pelaku , petugas menyita 11 paket Narkotika jenis sabu-sabu paket seberat 23.54 gram, 1 (satu) unit handphone merk Apple warna putih, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah tas batik kecil, Uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) rupiah,1 unit hp merk samsung warna hijau, 1 unit hp merk redmi warna biru, 1 buah timbangan digital warna hijau serta 1 bungkus plastik klip yang diduga sebagai bungkus kemas sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A. Malik melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun Selasa (27/07/2021) membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut.
“ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jl.Fitrianoor Gg. Keluarga Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan darang haram tersebut didapat dalam sebuah tas berwarna hitam,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ada kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.
” Saat ini, ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap sebelum menjual barangnya,” tandasnya
Kini Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Akp H I Made Rasa.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.
Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.
Sambungnya, peringatan dini menjauhi narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.
Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalahgunaan Narkoba.” tutupnya.(Afn)