Warga Tanjung Seloka Diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu

0
210

Batulicin, Kalimantanhits.com – Guna memberikan rasa aman dan nyaman serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten Tanah Bumbu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah SHR (28) warga Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.

Pelaku Melakukan pencurian terhadap anak berusia 5 tahun atas nama Ahmad Zikri yang sedang memegang hp milik korban yang merupakan ayahnya.

Pelaku menghampiri anak korban dan langsung mengambil HP korban dengan cara merampas hp tersebut dari tangan anak korban, kemudian pelaku kabur melarikan diri dengan membawa hp korban yang telah dirampas, kejadian tersebut sempat terekam oleh Kamera CCTV disekitar tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.1.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi wilayah Hukum Polsek Simpang Empat Resort Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi Erpan,S.Sos membenarkan bahwa sudah mengamankan tersangka pada hari Kamis (15/07/2021) sekitar pukul 23.00 wita di rumahnya.

” Dari hasil pemeriksaan, hasilnya digunakan untuk mabuk-mabukan,” katanya.

Iptu Wahyudi Erpan,S.Sos juga menambahkan, penangkapan pelaku ini berkat kegigihan anggota satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Kanitnya nya.

Kini pelaku beserta barang bukti sebuah HP merk oppo A12 berwarna Biru dengan Imei 863634041947518 sudah diamankan. Saat ini Tersangka, dalam rumah tahanan polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Dikatakannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, ancaman pidana paling lama lima belas tahun.(afn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twenty + six =