Petinggi Tambang Batubara Manual Yang Longsor di Tanbu, Divonis Bersalah

0
164

Batulicin, Kalimantanhits.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menghukum 1 tahun 4 bulan serta denda 1jt subsider 2 bulan masing-masing kepada 4 tersangka kelalaian kerja yang terjadi pada tambang batu bara manual bawah tanah di KM 33 desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Beberapa bulan lalu.

Sebelumnya Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat petinggi PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi pada 24 Januari 2021.

Kini perkaranya sudah tuntas dipersidangan pengadilan negeri tanah bumbu yang dipimpin oleh Ketua Majelis kukuh kurniawan, SH,MH, dengan anggota Ni Gusti Made Utami, Sh dan Denico Toschani, Sh serta Jaksa Penuntut Hanindiyo Budidanarto SH,MH. Adapun empat orang dari PT CAS itu, yakni AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kukuh Kurniawan SH,MH Melalui Humas AM Tasrih mengatakan pada awak media kalimantanhits.com keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja Tambang Manualan itu, di mana sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memerhatikan unsur keamanan dan keselamatan, karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batubara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas dari 22 pekerja yang berada saat itu,” tuturnya .

Adapun lokasi galian tambang milik PT CAS yang terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ternyata menembus wilayah PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian. Masyarakat yang terus menggali mengeruk batubara di dalam terowongan tak menyadari danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor.

Tasrih juga menambahkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ke empat tersangka dengan tuntutan 2 tahun serta denda 50 juta rupiah , dan hakim memutuskan dengan hukuman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan denda 1 juta serta subsider 2 bulan. Tersangka sudah ditawarkan menggunakan bantuan hukum tapi tidak memakai dan memilih untuk menghadapi sidang sendiri. Tersangka tidak keberatan dengan di vonis hukuman 1 tahun 4 bulan denda 1 juta serta subsider 2 bulan.

Setelah dibacakan putusan jaksa masih menyatakan pikir-pikir dan hari ini adalah hari terakhir batas waktu pikir-pikir sejak di putuskan pada Hari Senin Tanggal 14 Juni 2021 dengan masing-masing hukuman pidana kurungan 1 tahun 4 bulan denda 1 juta dan subsider 2 bulan.

“Kini tersangka sudah vonis dan menjalani hukuman pidana yang telah diputuskan,” tutupnya. (alf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

10 − 2 =