Sidang Tipiring Pembawa Miras 300 Botol di Kekanakan Denda 3 Juta Rupiah.

0
158

BATULICIN,Kalimantanhits.com Gelar sidang tindak pidana ringan tipiring pembawa 300 botol miras digelar belum lama ini, dipimpin oleh Hakim Tunggal, Domas Manalu, dan Panitera pengganti Dedi Aristianto.

Pembawa minuman keras (Miras) Suriansyah (37) telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Hakim tunggal PN Tanah Bumbu sepakat memutuskan tersangka pembawa miras 300 botol itu, dikenakan denda sebanyak RP 3.000.000.

Pada sidang Tipiring ini, tersangka pembawa miras terbukti bersalah lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) Tanbu No. 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman ber alkohol di Tanbu, Pasal 2 jo pasal 5 (1).

Sidang menghadirkan tersangka ini, dikawal ketat oleh pihak anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polres Tanbu yang dipimpin oleh Bripka Lili Christiawan.

“Sidang berjalan dalam keadaan tertib aman dan lancar,” kata Bripka Lili Christiawan belum lama tadi.

Untuk informasi, dalam hasil sidang tersangka disamping, diminta membayarkan denda sebesar Rp. 3.000.000, ia juga harus membayar biaya sidang sebesar Rp. 2.500.

Selain itu, Barang Bukti (Barbuk) sebanyak 300 botol minuman merk anggur merah turut disita, dan di musnahkan oleh negara.

Sebagai pengingat, tersangka ditetapkan tersangka oleh Polisi saat mobil Toyota Avanza dikemudikan tersangka tengah melintas membawa miras di jembatan Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanbu.

Saat itu, tersangka terjaring giat gabunggan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Resmob, bersama Sat Sabhara Polres Tanah Bumbu, Sabtu (29/5/2021) lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

11 + five =