BATULICIN,Kalimantanhits.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Berhasil Mengaman EJ (36) pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didesa Sepakat Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu pada Jum’at sore (28/05/2021).
Penagkapan tersangka EJ dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa saat dikonfirmasi oleh Media.
Kasubbag Humas Polres Tanbu menjelaskan, penangkapan tersangka EJ tersebut dilakukan setelah korban Ernawati (35) warga desa sepakat kecamatan mantewe melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu.
Setelah mendapatkan Laporan Tersebut TIM Resmob Satuan Reskrim Polres Tanbu yang dipimpin Oleh Bripka Roben langsung bergerak mencari keberadaan pelaku EJ.
EJ akhirnya berhasil ditemukan dekat kediaman orang tuanya didesa sepakat Kecamatan Mentewe, selanjutnya diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan dan dibawa kepolres tanah bumbu untuk menjalani proses lebih lanjut.
AKP H.I Made Rasa juga menjelaskan uraian singkat perkara kejadian kekerasan tersebut Bahwa korban Ernawati pada hari Selasa 18/05/2021 SKJ 23.30 wita sedang tidur didatangi oleh EJ serta menanyakan keberadaan anak-anaknya, korban menjawab bahwa anak mereka tidur ditempat orang tua nya, tanpa alasan yang jelas EJ langsung memukul korban dengan Sebuah besi dengan panjang satu meter sebanyak tiga kali ke arah kaki korban mengenai bagian paha kanan dan menendang kaki bagian sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan memar.
Merasa teraniaya korban Ernawati mengamankan diri ke garasi lalu kembali kekamar untuk tidur.
Ke esokan harinya Rabu 19/05/2021 SKJ 08.00 wita pelaku EJ mendatang korban dan meminta maaf serta meminta korban untuk menjual perhiasan emas berupa cincin milik korban dengan alasan akan membeli sesuatu, korban menjawab tidak mau menjual, tanpa banyak bicara emosi pelaku kembali memuncak dan penganiayaan terhadap korban kembali terulang dengan memukulkan piring plastik yang berisi mie instan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.
Rupanya tidak puas sampai disitu pelaku EJ mengambil tas berwarna hitam dan memukulkan kembali kearah kepala korban sebanyak 3 kali.
Korban berupaya lari untuk menghindari penganiayaan namun pelaku mengambil senjata tajam parang berjenis Mandau.
Merasa nyawanya terancam korban langsung mengambil sepeda motor menuju rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya untuk meminta perlindungan.
Pelaku pun masih tetap mendatangi kerumah orang tuanya tempat korban meminta pertolongan serta mengancam akan membunuh korban. “Jelasnya.
AKP H.I Made Rasa juga menambahkan Barang bukti yang damankan petugas berupa satu buah besi sepanjang satu meter,Piring plastik,dan Tas hitam.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.”tutupnya.